OJK Rancang Aturan Baru Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (tengah) berbicara kepada awak media usai acara peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) dan The 6th Indonesia Finte-Martha Herlinawati Simanjuntak- ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), sebagai bagian dari tindak lanjut hasil Regulatory Sandbox yang menetapkan model bisnis PKA untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
“Kami sedang menyusun peraturan perizinan penuh untuk PKA ini. Setelah peraturan tersebut diterbitkan, PKA akan diperlakukan seperti pelaku usaha jasa keuangan lainnya, yang harus mengajukan izin usaha penuh ke OJK,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam wawancara di Jakarta, Senin.
Hasan menambahkan, RPOJK tersebut akan mengatur berbagai aspek terkait PKA, termasuk prinsip dasar, ruang lingkup usaha, perizinan, kelembagaan, tata kelola, pengawasan, serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan PKA.
Menurut Hasan, terdapat tiga fungsi utama yang ingin dicapai melalui PKA. Pertama, PKA akan memberikan kualitas skor kredit bagi individu dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama bagi mereka yang selama ini tidak memiliki data historis kredit. Hal ini akan membuka akses layanan yang sebelumnya terlewatkan karena kurangnya informasi scoring.
BACA JUGA:Peternak Menjerit: Kuota Susu Lokal Dibatasi, 78 Persen Kebutuhan Dipenuhi Melalui Impor
BACA JUGA:Permudah Jamaah di Tanah Suci: BSI Tinggal Tunggu Lisensi Pembukaan Cabang di Arab Saudi
“Sebagian besar masyarakat kita tidak memiliki data historis kredit, dan ini menjadi masalah. PKA hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut, memberi mereka akses ke layanan keuangan yang sebelumnya mungkin sulit dijangkau,” jelas Hasan.
Fungsi kedua, PKA diharapkan dapat memperluas akses lembaga jasa keuangan dalam penyaluran kredit, termasuk bagi mereka yang sebelumnya tidak terlayani. Dengan adanya PKA, lembaga jasa keuangan dapat menjangkau segmen pasar baru yang lebih luas.
“Dengan adanya alternatif scoring ini, lembaga jasa keuangan kini dapat melayani segmen pasar yang sebelumnya sulit diakses karena keterbatasan dalam penilaian kredit,” tambahnya.
Ketiga, kehadiran PKA dapat meningkatkan kualitas kredit yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada individu dan UMKM. Dengan informasi scoring yang lebih akurat, risiko gagal bayar atau bad debt dapat ditekan, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas penyaluran kredit secara keseluruhan.
“Credit scoring yang lebih baik akan memungkinkan lembaga pembiayaan mengurangi kemungkinan gagal bayar dan meningkatkan kualitas kredit yang disalurkan,” ujar Hasan.
BACA JUGA:Celios: Kenaikan UMR 10 Persen 2025 Dinilai Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi
BACA JUGA:Menkop Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Peran Bulog dalam Stabilisasi Harga Pangan
Dengan diperkenalkannya sistem credit scoring ini, diharapkan penyaluran kredit oleh lembaga jasa keuangan dapat lebih inklusif, menyasar lebih banyak masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat mengalihkan masyarakat dari layanan pinjaman online (pinjol) ilegal ke penyelenggara pinjol yang berizin dan diawasi oleh OJK.