Hendrya Sylpana

Celios: Kenaikan UMR 10 Persen 2025 Dinilai Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ilustrasi upah buruh. --Antara

Dengan dicabutnya beberapa pasal dalam UU tersebut, PP 51/2023 tentang Pengupahan tidak lagi bisa dijadikan acuan, sehingga serikat buruh meminta kenaikan UMR dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan indeks tertentu (α) antara 1,0 hingga 2,0.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan rekomendasi ini dalam penetapan kebijakan UMR 2025 agar tidak memperburuk kondisi ekonomi, tetapi justru memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan