Hendrya Sylpana

Sepasang Kekasih Jadi Pengedar Narkoba, Polres Belitung Kejar Bandarnya

Polisi saat menghadirkan tersangka dan barang bukti saat konferensi Pers, Selasa 5 November 2024. -Ainul Yakin/BE-

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) joncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) joncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini kedua pelaku sudah resmi jadi tersangka. Dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mereka berdua adalah pengedar atau kurir. Kita juga masih mengejar siapa bandarnya," pungkas AKP Anton. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan