Segini Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016 Tom Lembong
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). -Miftahul Hayat-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam kasus impor gula pada tahun 2015-2016.
Penetapan ini didasari oleh penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton yang diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP, saat Indonesia berada dalam situasi surplus gula.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, izin impor yang diberikan Lembong tidak sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian pada waktu itu, yang menetapkan bahwa hanya BUMN yang dapat melakukan impor gula kristal putih (GKP). Namun, izin diberikan kepada PT AP yang justru mengimpor gula kristal mentah, melanggar regulasi yang berlaku.
Dalam pengembangannya, terungkap bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berperan dalam mengatur distribusi gula tersebut ke pasaran, yang mana dilakukan dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 26 ribu per kilogram, sementara HET saat itu hanya Rp 13 ribu per kilogram.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Gunakan Dana CSR Rp420 Miliar Tanpa Penjelasan?
BACA JUGA:Fakta Baru Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis: Dana Sosial Habis untuk Covid-19
PPI pun diduga menerima fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.
Kerugian negara akibat praktik impor ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Thomas Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (jawapos)