Kasus Korupsi Timah: Harvey Gunakan Dana CSR Rp420 Miliar Tanpa Penjelasan?
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Robert Indarto menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024-- (Antara)
“Jadi setelah memberikan dana, informasi seperti itu hilang, ya?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” jawab Awi.
Sayangnya, Awi juga tidak ingat berapa jumlah uang yang disalurkan pihaknya kepada Harvey untuk dana sosial bersama versi Harvey Moeis itu.
BACA JUGA:Kaesang Hadiri Kampanye Isyak-Masdar, Warga Belitung Berharap Harga Timah Terus 'Menyala'
"Jadi totalnya tidak tahu?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Suwito.
Selanjutnya, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina, menyatakan bahwa ia mengetahui dana CSR tersebut sebagai dana sumbangan, tetapi tidak mengetahui realisasi penggunaannya.
"Rosalina, untuk apa dana yang Anda pahami yang dikumpulkan di Harvey?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri.
"Saya tidak pernah tahu, Yang Mulia, karena tidak pernah disampaikan, hanya disebutkan sumbangan," jawab Rosalina.
"Sumbangan untuk apa?" tanya hakim.
BACA JUGA:Penyelundupan Timah Ilegal Dari Belitung Terus Terjadi, Polda Babel Belum Merespon, DPRD Prihatin
"Tidak pernah dijelaskan dan tidak pernah diberi tahu," jawab Rosalina.
Rosalina juga tidak tahu apakah dana tersebut sudah diserahkan sebagai bantuan sumbangan kepada masyarakat Bangka Belitung (Babel), dan ia tidak ingat jumlah yang dibayarkan untuk dana CSR itu.
"Apakah sumbangan itu pernah diserahkan kepada masyarakat?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Rosalina.