Kejaksaan Agung: Penyelidikan Kasus Impor Gula Thomas Lembong Dimulai Sejak 2023

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung sesuai ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula di Kejagung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. -Ilham Oktafian-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, telah berlangsung sejak tahun 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa proses ini dimulai pada Oktober 2023. "Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 29 Oktober.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut didasarkan pada ketersediaan alat bukti yang memadai dan keterangan dari para ahli. "Cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa. Bukan perkara yang sederhana," tegasnya.

Ia juga menanggapi tuduhan bahwa kasus ini dipolitisasi, menekankan bahwa ada bukti yang cukup untuk menjerat Tom Lembong. "Tidak terkecuali siapa pun pelakunya; ketika ditemukan bukti yang cukup, penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tambahnya.

BACA JUGA:Ini Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula kemendag Tahun 2015

BACA JUGA:Korupsi Impor Gula, Kejagung Putuskan Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba Selama 20 Hari

Dalam keterangannya sebelumnya, Abdul Qohar menyebutkan bahwa Tom Lembong diduga terlibat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih saat harga gula melonjak tinggi. "Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun untuk gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong akan ditahan selama 20 hari ke depan. "TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutup Abdul Qohar. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan