Kabar Baik, Gaji ASN Pemprov Babel Naik

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangka Belitung (Babel), Susanti--

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangka Belitung (Babel), Susanti, menyampaikan berita baik kenaikan gaji pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel. Pengumuman ini disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara, Senin 22 Januari 2024.

Dia menyampaikan kabar baik pelaksanaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang telah dilakukan secara otomatis. Hal ini memungkinkan para pegawai untuk segera merasakan manfaatnya. 

Susanti menegaskan bahwa Kenaikan Gaji Berkala telah dijalankan otomatis, dan apabila ada pegawai yang masih mengalami ketidaksesuaian, diharapkan segera menghubungi bagian terkait di kantor mereka untuk penyelesaian cepat.

Kenaikan gaji sekitar 8 persen pada tahun 2024 telah diberlakukan sejak bulan Januari 2024 dan telah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2024. Keuntungan ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga dirasakan oleh anggota TNI/Polri.

Menurut Susanti, pada tahun 2024, proses Kenaikan Pangkat akan dilakukan sebanyak 6 kali dalam setahun. Aturan terbaru terkait Kenaikan Pangkat ini telah diumumkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

BACA JUGA:Pelaku Curas di Bangka, Amiryansah Ditangkap Polisi di Kampung Halaman

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Demi Menutupi Video Vulgar, Takut Diceraikan Suami

"Sementara sebelumnya hanya terdapat 2 periode setiap tahun, yaitu pada bulan April dan Oktober, tahun 2024 ini terdapat 6 periode, yaitu setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. Perlu dicatat bahwa ini bukan berarti kenaikan pangkat setiap 2 bulan sekali, tetapi jika tidak dapat diikuti pada periode pertama, masih ada kesempatan pada periode selanjutnya," jelasnya.

Susanti juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk aktif memantau Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMADIG), karena pada tahun 2024, perhitungan Tunjangan Prestasi PNS (TPP) juga akan dinilai berdasarkan Indeks Profesionalitas (IP) yang harusnya mencapai nilai di atas 90. 

"Ini sangat penting. Akan ada informasi lebih lanjut mengenai nilai IP yang ditetapkan untuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan sejauh mana toleransinya. Pastikan IP ASN tetap optimal, karena ketidakcukupan dapat berdampak pada ketidakcapaian target IP ASN," tambahnya.

Dalam "Buku Saku IP ASN" yang dikeluarkan oleh Dirjen, jabatan ASN BKN, IP ASN bertujuan memberikan standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan pengukuran IP ASN secara sistematis, terukur dan berkesinambungan.

BACA JUGA:Sagu Rumbia Miliki Prosfek Mendunia, Bangka Akan Tanam 1000 Hektar

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bangka Tengah

IP ASN dapat ditingkatkan melalui pertama Kualifikasi Pendidikan dengan bobot 25%. Kedua, Kompetensi dengan bobot 40%. Kompetensi dapat dilakukan baik oleh Pemerintah ataupun secara mandiri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan