Pelaku Curas di Bangka, Amiryansah Ditangkap Polisi di Kampung Halaman

Pelaku yang terduduk usai ditangkap petugas dari Polres rejang Lebong dan Polres Bangka -istimewa---

BELITONGEKSPRES.COM, SUNGAILIAT - Amiryansah (26), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Bangka dan Polres Rejang Lebong. Penangkapan terjadi di kampung halamannya, Rejang Lebong.

Kejadian Curas ini terjadi pada Senin, 3 Januari 2024, di jalan PT Sawit Mitra Jaya Mandiri, Desa Kapuk, Kecamatan Bakam. Pelaku, Amiryansah, berpura-pura menumpang boncengan dan kemudian memaksa warga memberikan uang. 

Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku yang berasal dari Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil melarikan diri.

Namun, berkat upaya tim gabungan dari Polres Bangka dan Polres Rejang Lebong, Amiryansah berhasil diamankan dan kini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani, menyampaikan bahwa dalam kejadian Curas tersebut, korban yang sedang pulang dari bekerja dihadang oleh pelaku. Pelaku berdalih ingin menumpang kendaraan korban hingga ke ujung jalan PT Sawit Mitra Jaya Mandiri.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Demi Menutupi Video Vulgar, Takut Diceraikan Suami

BACA JUGA:Sagu Rumbia Miliki Prosfek Mendunia, Bangka Akan Tanam 1000 Hektar

Setelah korban mengizinkan pelaku menumpang, ternyata pelaku yang tidak dikenal langsung menuntut uang dengan nada keras. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam, sebuah pisau, saat korban mencoba memberikan perlawanan.

Melihat korban berusaha melawan, pelaku yang bernama Amiryansah menusuk korban di bagian paha, perut, dan lengan sebelah kiri. Setelah itu, pelaku keluar dari kendaraan sambil merampas handphone milik korban.

Kasus ini terungkap setelah Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Aipda Hendra Yadi, tim tersebut menerima informasi bahwa pelaku berada di Rejang Lebong.

Tim Kelambit kemudian melakukan penangkapan bersama Tim Opsnal Polres Rejang Lebong, dan berhasil mengamankan pelaku, Amiryansah, di kediamannya pada Sabtu (20/1). Selain itu, berhasil diamankan juga handphone merk Oppo A16 yang merupakan barang bukti dari tindakan kejahatan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan