Kominfo Perkenalkan 2 Kebijakan Strategis untuk Memberantas Perjudian Daring di Indonesia
Menkominfo Budi Arie Setiadi --(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa)
BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya untuk menanggulangi perjudian daring yang semakin mengancam tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memperkenalkan dua kebijakan strategis sebagai bagian dari komitmennya dalam memberantas praktik ilegal ini.
Kebijakan pertama dituangkan melalui Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024, yang menggariskan langkah-langkah konkret dalam memerangi perjudian daring secara menyeluruh dan berkesinambungan. “Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengawasan konten hingga pelibatan aktif pemangku kepentingan,” jelasnya dalam sebuah rilis pers pada Sabtu.
Keputusan ini merinci ruang lingkup pemberantasan yang mencakup aplikasi, akun, iklan, situs, dan sistem billing operator terkait perjudian daring, termasuk konten promosi dalam bentuk gambar, video, suara, dan tulisan. “Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa konten-konten yang merusak dan mengganggu kehidupan masyarakat dapat segera dihapus,” tambah Budi Arie.
Menteri Kominfo menegaskan bahwa perjudian daring merupakan ancaman serius yang membutuhkan penanganan strategis dan tanpa kompromi. “Kominfo siap memerangi semua bentuk promosi dan aktivitas yang berkaitan dengan perjudian daring,” ujarnya dengan tegas.
BACA JUGA:Modus CSR Rp 420 Miliar, Uang Korupsi Timah Diduga Mengalir ke Harvey Moeis?
BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri Tak Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran, Kesehatan Jadi Alasan Utama
Untuk memastikan keberlanjutan upaya ini, Kementerian Kominfo akan memantau dan melaporkan hasil pemberantasan secara transparan kepada publik melalui portal resminya. “Kami akan memperbarui informasi mingguan mengenai jumlah situs dan akun yang telah ditutup,” kata Menkominfo.
Selain itu, Budi Arie menekankan pentingnya edukasi digital bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang rentan menjadi target. “Kominfo berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dan tidak terjebak dalam praktik perjudian daring,” ungkapnya.
Bersamaan dengan Keputusan Menteri, Budi Arie juga mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh unit kerja di Kominfo untuk mengambil langkah konkret dalam memerangi perjudian daring. Instruksi ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas unit dan penerapan tindakan taktis di semua lini.
Menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), upaya terpadu Kominfo dan mitra terkait selama 15 bulan terakhir telah berhasil menekan transaksi perjudian daring secara signifikan. “Kami menerima laporan bahwa transaksi judi daring dapat ditekan jauh di bawah proyeksi awal, berkat ketegasan dan konsistensi kami,” ujar Budi Arie.
Dengan kebijakan ini, Budi Arie berharap langkah-langkah yang telah dilakukan dapat terus diperkuat untuk memastikan perlindungan masyarakat dari dampak negatif perjudian daring. “Saya ingin melihat masyarakat bebas dari ancaman judi daring yang dapat menghancurkan kehidupan dan kesejahteraan mereka,” tegasnya. (ant)