Hendrya Sylpana

Kasus Korupsi Lapangan Bola, Mantan Lurah Paal Satu Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi lapangan bola Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung, saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, beberapa waktu lalu-Ist-

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Menuntut Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 1 Tahun 6Bulan dikurangi masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berat, Kejari Belitung Banding Putusan Vonis 3 Terdakwa

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berat, Kejari Belitung Banding Putusan Vonis 3 Terdakwa

Jika tidak membayar, denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan. Serta membebankan  terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu bayar maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang. 

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 9 Bulan. 

BACA JUGA:Ahli Waris Muncul, Klaim Kepemilikan Tanah Lapangan Bola Paal Satu yang jadi Objek Korupsi

BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Hakim Tolak Eksepsi Agiok

"Majelis hakim memvonis terdakwa M Yusuf dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah atau pidana kurungan selama 3 bulan" ungkapnya. 

"Di dalam pertimbangannya majelis hakim sependapat dengan JPU. Sedangkan untuk terdakwa Is masih sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kemungkinan pekan depan tuntutan," tandas Riki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan