Dukung Pelaku UMKM, Bank Indonesia Bebaskan Biaya Transaksi Pembayaran QRIS
Cara membuat QRIS: Syarat dan langkah membuat QRIS--https://qris.online/--
BELITONGEKSPRES.COM - Bank Indonesia (BI) kini menghapuskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen untuk setiap transaksi digital melalui sistem pembayaran QRIS guna mendorong adopsi transaksi digital di sektor usaha mikro. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pelaku UMKM agar lebih mudah bertransaksi tanpa terbebani biaya tambahan.
Selain itu, BI dan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menyediakan layanan QRIS berkomitmen untuk menindak tegas merchant yang masih memungut biaya tambahan dari pelanggan. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari penghentian kerja sama hingga masuk daftar hitam.
"Jika ada merchant yang masih mengenakan biaya tambahan, PJP wajib memutus kerja sama dengan merchant tersebut," tegas Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Praktik pemberian biaya tambahan dalam penggunaan QRIS masih kerap terjadi di beberapa tempat. Rudy, seorang pedagang minuman boba, mengungkapkan bahwa beberapa pedagang memang membebankan biaya sekitar Rp 1.000 atau lebih kepada pelanggan mereka.
BACA JUGA:Transaksi QRIS Melonjak 200 Persen Lebih, Tembus Rp188,36 Triliun di Kuartal III-2024
BACA JUGA:QRIS Jadi Pilar Utama Modernisasi Digital Indonesia di Era Joko Widodo
"Di sini (lapak saya) tidak ada biaya tambahan, tapi memang ada beberapa tempat lain yang mengenakan biaya Rp 1.000 atau lebih tanpa menjelaskan alasannya, jadi pelanggan mengira itu biaya resmi," kata Rudy saat diwawancarai di lapaknya di Ciputat, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.
Ridwan, seorang karyawan yang juga ditemui di wilayah Ciputat, menceritakan pengalamannya di sebuah rumah makan yang mengenakan biaya tambahan saat pelanggan membayar dengan QRIS.
"Saya makan di sana, dan mereka bilang bisa pakai QRIS tapi kena tambahan biaya. Saat itu saya terpaksa karena tidak membawa uang tunai," ujar Ridwan.
Transaksi digital QRIS semakin digemari masyarakat karena kemudahan dan kepraktisannya. Hal ini tercermin dari lonjakan jumlah transaksi yang mencapai 209,61 persen secara tahunan (year-on-year) dengan total 4,08 miliar transaksi hingga triwulan III-2024. (dis)