Hendrya Sylpana

Prabowo Berencana Bentuk BPN untuk Kurangi Beban Kerja Kementerian Keuangan

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak di Jakarta. Kantor pajak adalah unit terkecil untuk institusi penerimaan negara selama ini. (Dok. JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden terpilih Prabowo Subianto merencanakan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai bagian dari upayanya untuk mengoptimalkan pendapatan negara. 

Rencana ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, yang melihat potensi badan baru tersebut dalam meringankan beban Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan fokus pada peningkatan penerimaan negara.

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik, Yanuar Rizky, menilai pembentukan BPN oleh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai langkah yang konstruktif bagi keuangan negara di masa depan. 

Menurut Yanuar, BPN dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki dan meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau tax ratio, yang selama ini masih di bawah target.

BACA JUGA:TNI AU Siagakan 4 Pesawat Tempur F-16 untuk Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Jokowi Sebut Tak Ada Agenda Khusus di Kediamannya Usai Purnatugas

Yanuar menyatakan bahwa secara objektif, tujuan dari pembentukan BPN sangat relevan. Selain itu, badan ini diharapkan mampu mengurangi beban kerja dan tanggung jawab Menteri Keuangan yang selama ini dianggap terlalu luas. 

"Sepanjang reorganisasi kelembagaan ini dilakukan secara efektif dan cepat, dampaknya akan positif terhadap penerimaan negara," ungkapnya pada Rabu, 16 Oktober.

Namun, Yanuar juga mengakui bahwa proses penataan kelembagaan BPN akan memakan waktu dan perlu konsolidasi yang matang. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa tujuan pembentukan badan tersebut secara fundamental sangat baik untuk mencapai sasaran fiskal yang lebih ambisius.

Sebagai bagian dari agenda besar Prabowo Subianto, BPN telah dimasukkan ke dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Lembaga ini dirancang untuk memisahkan fungsi Direktorat Pajak dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan, sehingga dapat beroperasi lebih efisien dan fokus. 

BACA JUGA:Operasi Damai Cartenz: Tim Gabungan Berhasil Menangkap Tokoh Kunci KKB di Paniai

BACA JUGA:Peringatan Hari Santri 2024, Kemenag Gelar Pelatihan Kreator Konten dan AI untuk Santri

Dengan adanya BPN, pemerintah berupaya meningkatkan tax ratio yang selama ini masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia pernah mencapai 13 persen pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun turun di bawah 10 persen pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, dengan angka terendah 8,57 persen pada 2024. Prabowo menargetkan agar rasio ini dapat ditingkatkan kembali untuk menyamai standar regional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan