Sidang Perdana Kasus Pencabulan, Brigadir AK Didakwa dengan Pasal Berlapis

Sidang Brigadir AK berlangsung tertutup dan dikawal Anggota Polres Belitung, Selasa 15 Oktober 2024 (Ainul Yakin/BE)--

"Usai mendengar pembacaan dakwaan itu, tidak ada keberatan dari terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU," jelasnya.

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Belitung. Brigadir AK diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Melati. Korban dicabuli di salah satu ruangan Polsek Tanjungpandan. 

BACA JUGA:Besok Brigadir AK akan Duduk di Kursi Pesakitan, Sidang Berlangsung Tertutup

BACA JUGA: Bawaslu Belitung Luncurkan IKP 2024, Ini Tujuannya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Selain itu, Brigadir AK juga dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, oknum bintara polisi berinisial AK dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak perempuan di bawah umur.

Dalam laporan itu korbannya tak hanya satu orang. Oknum polisi berpangkat Brigadir itu mencabuli anak di bawah umur sebut saja melati (15) dan menyetubuhi Bunga rekan sebayanya.

Atas perbuatannya, oknum bintara polisi tersebut diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Senin 15 Juli 2024.

BACA JUGA:Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Ingatkan Media Massa Jaga Netralitas

BACA JUGA:Waspada! BPBD Belitung Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Pria yang bertugas di lingkungan Polres Belitung ini diperiksa lantaran dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban gadis di bawah umur Melati dan rekannya Bunga.

Melati merupakan anak panti asuhan di Tanjungpandan. Dia sebelumnya menjadi korban persetebuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial BS (51). 

Sebelum diperiksa, Brigadir AK dilaporkan ke Polres Belitung oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan seorang wanita yang merupakan ibu korban, Rabu 10 Juli 2024.

Setelah itu, Melati langsung dibawa di ruangan sepi yang ada di Polsek Tanjungpandan. Di situlah korban dilecehkan. Sedangkan untuk teman korban Bunga diduga disetubuhi Bripda AK di salah satu hotel di Belitung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan