Bawaslu Belitung Luncurkan IKP 2024, Ini Tujuannya
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Belitung Yerri Larona--
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) 2024 untuk mengantisipasi potensi kerawanan dalam Pemilu.
Pemetaan kerawanan dalam Pemilu serentak 2024 dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, pemetaan berbasis data IKP yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kedua, pemetaan secara nasional untuk mengidentifikasi wilayah dan isu rawan terkait tahapan pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Belitung, Yerri Larona, menyatakan bahwa IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 telah diluncurkan dan dijadikan sebagai referensi kebijakan baik untuk Bawaslu maupun para pemangku kepentingan eksternal. Hal ini terbukti dari tingginya partisipasi stakeholders dalam mengawasi Pemilu 2024.
"Berdasarkan hasil IKP 2024, Bawaslu mendalami beberapa isu untuk memperkuat agenda pencegahan dengan menyusun dan meluncurkan IKP 2024 Tematik yang berfokus pada Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024," ujar Yerri, Minggu 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Ingatkan Media Massa Jaga Netralitas
Yerri juga mengungkapkan, dari data IKP 2024, tiga tahapan Pemilu yang paling rawan adalah pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara. Oleh karena itu, Bawaslu menyusun pemetaan kerawanan yang berfokus pada ketiga tahapan tersebut.
Tujuan dari IKP ini adalah untuk memetakan potensi kerawanan di lima kecamatan dan 49 kelurahan/desa di Kabupaten Belitung.
Selain itu, IKP juga bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan proyeksi terhadap kerawanan pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara, serta menjadi dasar dalam menyusun program pencegahan dan pengawasan.
Yerri menjelaskan bahwa skor IKP Kabupaten Belitung secara keseluruhan adalah 15,78, yang masuk dalam kategori kerawanan sedang. Penilaian ini didasarkan pada empat dimensi, yaitu konteks sosial-politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
BACA JUGA:Besok Brigadir AK akan Duduk di Kursi Pesakitan, Sidang Berlangsung Tertutup
Dalam tahapan pencalonan, Bawaslu Kabupaten Belitung menerima beberapa permohonan pencalonan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Selain itu, pada Pemilu 2024, terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Belitung.
Yerri menekankan bahwa meskipun skor IKP rendah, pengawas harus tetap waspada dan tidak lengah. Sebaliknya, skor IKP yang tinggi tidak boleh menurunkan semangat pengawasan dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Belitung.