Hendrya Sylpana

Kunjungi Mendagri, Pansus Ranperda DPRD Babel Inginkan Tata Terbit Tak Menyalahi Aturan

DPRD Babel saat melakukan kunjungan kerja ke Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri-Ist-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan ke Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam kunjungan ke Kemendagri pada Rabu 9 Oktober 2024, DPRD Babel membahas sejumlah daftar inventaris masalah (DIM) Panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib.

Sebelumnya, pada Selasa 8 Oktober 2024, Pansus Ranperda Tata Tertib juga telah melakukan studi komparasi ke DPRD provinsi DKI Jakarta guna pengayaan materi.

Wakil Ketua Sementara Edy Iskandar mengatakan, ada beberapa pasal yang penting untuk didiskusikan kepada Kemendagri. Baik itu beberapa hal baru ataupun yang sudah ada sebelumnya agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. 

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Kecamatan Belinyu

"Kedatangan kami kesini ingin mendiskusikan sejumlah point penting yang akan kami masukkan kedalam rancangan perda tatib ini," kata Edy Iskandar dalam keterangannya.

Ia menyebutkan, adapun beberapa DIM yang diusulkan oleh pansus diantaranya pokok-pokok pikiran hasil reses, hari kerja, kunjungan dapil, penetapan rencana kerja dan lain sebagainya. 

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukoco dalam penyusunan perda tatib jangan sama dengan PP 12 tahun 2018. 

"Jadi menyusun tatib itu jangan sama persis dengan yang ada di PP 12, saya jamin pasti tidak akan sempurna," kata Sukoco. 

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Koordinasi dengan Danlanal Babel, Bahas Pengawasan Orang Asing

Menurut Sukoco, PP 12 tahun 2018 hanya mengatur ketentuan-ketentuan umum, sehingga daerah perlu memasukkan kembali hal-hal yang lebih terperinci.

Itu guna membantu tugas dan fungsi anggota DPRD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga peraturan DPRD yang dibuat nantinya dapat menjadi sempurna. 

"Bapak ibu silahkan masukkan pasal-pasal yang inovatif untuk ditambahkan dalam tatib tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Silahkan diatur," sebutnya.

Ia juga berharap agar DPRD dapat memasukkan nilai-lokal dan lebih proaktif dengan kementrian dalam negeri ketika menyusun perda, sehingga perda yang dihasilkan bisa jauh lebih sempurna.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan