Pengakuan Sandra Dewi di Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Hanya Bantu Teman

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2024--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Keduanya juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana yang mereka terima. Akibatnya, Harvey dan Suparta terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara itu, meskipun Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi ini, ia tetap didakwa karena terlibat, mengetahui, dan menyetujui semua tindakan korupsi yang berlangsung.

BACA JUGA:Terbongkar! Alasan di Balik Kebijakan SHP dan Instruksi 030 dalam Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Fakta Baru Biaya Produksi PT Timah Tbk Terungkap, Smelter Swasta Lebih Hemat

Ia didakwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan