Pengadilan Jakarta Pusat Mulai Proses PK Jessica Wongso dengan Novum Baru

Jessica Kumala Wongso bersama Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara kopi sianida itu--Cahyono--

BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sedang memproses pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

Pengajuan ini dilakukan oleh Jessica melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada Rabu, 9 Oktober 2024, sebagai langkah hukum untuk meninjau kembali putusan kasus kopi sianida yang menjeratnya.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengonfirmasi bahwa permohonan PK Jessica telah teregistrasi dengan nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst. Zulkifli menyebutkan bahwa Ketua PN Jakpus akan segera menunjuk majelis hakim yang bertugas untuk meninjau permohonan PK ini dan akan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung (MA) untuk proses lanjutan.

"Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, kemudian akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk proses lebih lanjut," ujar Zulkifli pada Kamis, 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Terkait Aliran Uang Miliaran

BACA JUGA:Alokasi Anggran Program MBG Rp 800 Miliar per Hari Diklaim Tingkatkan Likuiditas Desa

Zulkifli juga menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait PK yang diajukan oleh Jessica. Jika terdapat bukti baru atau novum, sumpah akan dilakukan terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan sebelum berkas tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, Otto Hasibuan menyatakan bahwa timnya telah menemukan bukti baru dalam kasus kopi sianida ini. Bukti tersebut, yang menurut Otto merupakan rekaman CCTV lengkap saat peristiwa kematian Mirna terjadi di Cafe Olivier, menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengajukan PK.

Otto menegaskan bahwa Jessica tetap berpendirian bahwa dirinya tidak bersalah dalam kematian Mirna dan merasa perlu untuk mengajukan PK demi membuktikan ketidakbersalahannya. 

"PK adalah hak yang diberikan kepada seseorang jika merasa ada hal yang tidak dilakukannya namun dituduh melakukan. Kami menemukan bukti baru atau novum, dan ini menjadi dasar bagi kami," ujarnya di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Korupsi Timah: Transfer Rp10 Miliar dari Sandra Dewi Terungkap di Persidangan

BACA JUGA:Prabowo: Banyak Menteri dari Kabinet Jokowi Kembali Bertugas di Pemerintahannya

Otto juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengajukan PK ini merupakan hasil diskusi panjang antara dirinya dan Jessica. Meskipun Jessica telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2024 setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun, ia tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. 

"Jessica tetap merasa bahwa dia tidak melakukan perbuatan tersebut, sehingga meskipun kecil peluangnya, dia tetap ingin memperjuangkan hak hukumnya," jelas Otto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan