Indonesia Membangun Warisan Energi Bersih
Foto udara panel surya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023). PLTS Terapung Cirata dengan kapasitas 192 Megawatt Peak yang merupakan PLTS terapung terbesar se Asia Tenggara dan terbes--
Terlepas dari berbagai tantangan tersebut, Indonesia tidak dapat menunda lagi peralihan ke energi bersih. Pemerintahan mendatang harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang telah tertunda sejak lama untuk menciptakan kerangka hukum yang kuat bagi pengembangan sumber energi terbarukan dan mempercepat tercapainya target emisi nol bersih.
RUU EBET juga berperan krusial dalam menciptakan kerangka hukum yang solid untuk menarik investasi di sektor energi bersih sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hijau secara lebih luas.
Transisi energi merupakan proses yang kompleks dan menuntut komitmen jangka panjang. Di satu sisi, Pemerintah perlu memastikan akses energi yang terjangkau dan andal bagi seluruh masyarakat. Di sisi lain, upaya transisi energi harus terus digalakkan untuk mencapai target keberlanjutan lingkungan.
BACA JUGA:Saat Lelang Tanah Beralih ke Platform Digital
Kebijakan yang memperhatikan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelatihan kerja, dan penciptaan lapangan kerja lokal baru harus menjadi bagian tak terpisahkan dari transisi agar tidak memperburuk kesejahteraan masyarakat yang paling terdampak.
Untuk itu, pemerintahan ke depan harus memiliki komitmen politik yang kuat untuk mempercepat transisi energi dan menjadikan isu iklim sebagai prioritas utama dalam semua kebijakan, baik di tingkat nasional maupun daerah. (ant)
Oleh Shofi Ayudiana