Hasil Penelusuran Bawaslu Belitung, Posko Paslon di Gedung BUMD Bukan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar-Ist-

"Bahwa Posko Pemenangan bukan merupakan Metode Kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Timses Pemenangan Djoss Gunakan Aset Pemda Belitung? Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

Selain itu, sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai ketentuan Posko Pemenangan Paslon baik di Undang-Undang Pilkada, Peraturan PKPU atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang diperoleh selama penelusuran, Bawaslu Kabupaten Belitung telah melakukan kajian hukum terkait permasalahan ini," tegasnya.

Kemudian, berdasarkan kajian hukum sebagaimana dimaksud, Bawaslu Kabupaten Belitung melakukan tapat pleno dengan hasil bahwa penggunaan Ruangan “Eks Belitong Cofe” yang merupakan bagian dari Bangunan/Gedung City Club BUMD PT Belitong Mandiri yang dijadikan sebagai posko pemenangan paslon.

"Hasilnya bukan merupakan pelanggaran pemilihan penggunaan fasilitas pemda dikarenakan bangunan atau gedung City Club merupakan kekayaan yang dipisahkan milik BUMD PT Belitong Mandiri," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan