Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Capai Rp28.91 Triliun, dari Kripto hingga Fintech
Editor: Erry Frayudi
|
Senin , 07 Oct 2024 - 19:52
Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com)--
Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto atas perdagangan aset kripto, pajak fintech dari bunga pinjaman, dan pajak SIPP dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pemerintah. (jpc)