OJK Perkenalkan Inisiatif Anti Scam Center untuk Cegah Penipuan di Sektor Keuangan

Tangkapan virtual Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewa--

BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, memberikan peringatan mengenai tren terbaru penipuan yang marak terjadi di sektor keuangan.

Salah satu modus yang kini banyak digunakan adalah penawaran pekerjaan paruh waktu yang menjanjikan imbalan bagi mereka yang melakukan aktivitas sederhana, seperti memberikan komentar atau "likes" di media sosial. 

"Awalnya, mereka memang menerima sejumlah uang, namun kemudian diminta untuk melakukan top up. Pada akhirnya, uang yang mereka investasikan tidak pernah kembali," ungkap Friderica dalam konferensi pers mengenai asesmen sektor jasa keuangan yang berlangsung secara virtual di Jakarta.

Friderica juga menyoroti meningkatnya kasus penawaran investasi bodong, khususnya yang berkaitan dengan penyewaan jaringan Artificial Intelligence (AI). Modus ini menarik minat banyak orang karena terdengar seperti investasi modern, padahal sebenarnya hanya penipuan. 

BACA JUGA:Kemenko Marves dan Bank Indonesia Luncurkan Kalkulator Hijau

BACA JUGA:Bulog Tegaskan Beras Bantuan Pangan Layak Konsumsi dan Sesuai Standar

"Banyak inovasi dalam penipuan yang terus berkembang. Masyarakat harus semakin waspada terhadap berbagai trik yang digunakan oleh penipu untuk meraup keuntungan dari orang-orang yang tidak berhati-hati," ujarnya, akrab disapa Kiki.

Dia menambahkan bahwa meski ada banyak penipuan baru, modus lama seperti undian berhadiah tetap menarik korban. "Meskipun terlihat klasik, masih banyak yang terjebak dalam penipuan jenis ini," tuturnya.

Sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman penipuan ini, OJK sedang mematangkan rencana untuk meluncurkan Anti Scam Center (ASC). Ini merupakan inisiatif untuk melindungi konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan.

ASC akan mempercepat penanganan kasus penipuan dengan melakukan pemblokiran rekening pelaku, mengidentifikasi para penjahat, dan menerapkan penegakan hukum. Diharapkan langkah konkret ini dapat membantu memulihkan kerugian finansial korban serta memberikan efek jera bagi pelaku penipuan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan