RUU Paten Disahkan: Menkumham Tekankan Pentingnya Perlindungan Inovasi Lokal

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di DPR RI. ANTARA/HO-Kemenkumham/aa.--

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten akan memberikan dorongan signifikan bagi perlindungan inovasi lokal.

"Langkah ini krusial untuk memperkuat kerangka hukum paten di Indonesia, yang akan meningkatkan perlindungan terhadap invensi di dalam negeri serta memastikan keselarasan dengan standar internasional," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin.

RUU Paten bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan dan pelayanan paten yang lebih inovatif dan responsif terhadap masyarakat, sembari mengikuti perkembangan hukum internasional dalam ranah kekayaan intelektual (KI). Perubahan ini mencakup revisi terhadap 48 pasal, mencakup isu-isu terkini mengenai inovasi, pembatasan invensi, hingga syarat dan ketentuan paten.

Salah satu perubahan yang penting adalah penambahan definisi baru mengenai 'Pengetahuan Tradisional' dan 'Sumber Daya Genetik', serta pembaruan mengenai invensi yang tidak dapat dipatenkan. Selain itu, periode tenggang untuk paten diperpanjang dari enam bulan menjadi satu tahun, yang diharapkan dapat memberikan keleluasaan lebih bagi para inovator.

BACA JUGA:Polri: Tes Kesehatan Wajib untuk Personel Pengaman Pilkada 2024

BACA JUGA:BAZNAS Tingkatkan Keamanan Transaksi Zakat untuk Jaga Kepercayaan Muzaki

Supratman juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RUU ini, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perwakilan pemerintah, atas dedikasi mereka dalam menyelesaikan pembahasan yang diperlukan.

Pada rapat paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, sembilan RUU disahkan menjadi undang-undang, termasuk RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan