Hendrya Sylpana

Pansus Haji DPR RI Keluarkan 5 Rekomendasi Sebagai Solusi untuk Pengelolaan Ibadah Haji

Ketua Pansus Haji Nusron Wahid (kedua kiri) bersama tim Pansus Angket Haji DPR RI usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)--

BELITONGEKSPRES.COM - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI telah merumuskan lima rekomendasi penting berdasarkan hasil penyelidikan terkait penyelenggaraan Haji 2024. Rekomendasi ini muncul setelah Pansus melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Haji yang berlangsung dari 19 Agustus hingga 24 September 2024.

Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid, mempresentasikan rekomendasi tersebut dalam Rapat Paripurna Penutupan DPR RI untuk periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 September.

1. Revisi Undang-Undang

Pansus merekomendasikan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut Nusron, revisi ini penting agar regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji lebih relevan dengan kondisi terkini di Arab Saudi.

BACA JUGA:BPOM Bersama Kemendag Sita Produk Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

BACA JUGA:Tanda Penghormatan TNI AL, Presiden Jokowi Terima Brevet Hiu Kencana

2. Sistem Kuota yang Transparan

Rekomendasi kedua menekankan perlunya sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama untuk haji khusus. Pansus menekankan bahwa setiap keputusan harus diambil berdasarkan peraturan yang jelas dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

3. Penguatan Fungsi Kontrol Negara

Pansus juga menyarankan agar peranan negara dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji khusus diperkuat. Ini bertujuan agar kontrol negara terhadap pelaksanaan haji lebih optimal.

4. Pengawasan Internal yang Lebih Ketat

Pansus mendorong peningkatan peran lembaga pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Haji. Nusron juga mengingatkan perlunya kerjasama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut jika diperlukan.

BACA JUGA:Tingkatkan Akses Layanan Halal bagi WNI di Jepang, Menag Yaqut Luncurkan HITO

BACA JUGA:Silmy Karim Sebut Risiko Kerja Tinggi jadi Alasan untuk Mempersenjatai Petugas Imigrasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan