17.573 Pernikahan di Belitung Belum Tercatat, Disdukcapil Jelaskan Dampaknya

Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Robert Harison-Dodi Pratama/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung mencatat jumlah penduduk status kawin yang belum memiliki nomor akta nikah belum tercatat mencapai sebanyak 17.573 warga. 

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Disdukcapil Belitung semester satu tahun 2024, bahwa dari total angka tersebut, paling banyak umat Islam dengan jumlah 15.572 orang. Lalu agama Budha sejumlah 1.420, agama Kristen sejumlah 368 orang, 142 Katolik, 42 Hindu, dan 29 Konghucu.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Robert Harison mengatakan di OPD mereka ada data pernikahan tercatat dan kawin tidak tercatat serta cerai tercatat dan cerai tidak tercatat.

"Nah, kawin yang tidak tercatat adalah orang yang statusnya menikah tapi tidak mempunyai bukti nikah atau akta nikah," kata Robert Harison kepada Belitong Ekspres, Senin 30 September 2024.

BACA JUGA:Hadiri Deklarasi Damai, PJ Bupati Belitung Berharap Pilkada 2024 Aman dan Lancar

Menurut Robert, pernikahan tidak tercatat dapat berimbas pada status anak hasil pernikahan lantaran bisa berdampak pada hukum perdata di kemudian hari nanti. “Pernikahan siri berimbas langsung pada status hukum anak," ujarnya.

Namun kata Robert, anak hasil perkawinan tidak tercatat itu tetap bisa punya akta kelahiran dengan tercantum bahwa anak dari ayah dan ibu dari perkawinan yang belum dicatatkan menurut perundang-undangan. "Tapi imbasnya nanti secara perdata akan bermasalah,” jelasnya.

Selain itu, Robert menjelaskan, permasalahan lainnya yakni kesulitan jika pasangan telah bercerai, lalu ingin menikah lagi. Maka, jika pernikahan tidak tercatat, perceraian pun tak tercatat.

BACA JUGA:Nama Kepala DPUPR Belitung Edi Usdianto Dicatut OTD, Masyarakat Diminta Waspada

"Hal ini tentunya akan menjadi penghalang besar saat mereka ingin menikah lagi secara resmi, karena KUA akan meminta bukti akta cerai yang tidak ada," bebernya.

Selain itu, situasi tersebut memperumit status hukum, terutama bagi perempuan yang tak dapat mengklaim dirinya sebagai istri yang sah.

Pernikahan tidak tercatat itu atau sirih, meskipun dianggap sah secara agama, umumnya hanya disertai oleh surat keterangan dari wali, saksi, atau tokoh agama lokal.

Dalam pernikahan siri, Disdukcapil Kabupaten Belitung tetap bisa menerbitkan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan akta kelahiran.

BACA JUGA:HUT TNI Ke-79, Kodim 0414/Belitung Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan