Saat Lelang Tanah Beralih ke Platform Digital

Ilustrasi - Peserta melakukan penawaran ketika mengikuti lelang barang hasil rampasan KPK terkait tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Jumat (22/9/2017). (ANTARA--

Terkait regulasi, saat ini, regulasi terkait lelang digital masih dalam tahap pengembangan, sehingga ada celah hukum yang perlu diatasi.

Dengan langkah-langkah yang tepat, proses bisnis lelang di era digital dapat berjalan dengan baik dan mendukung ketahanan hukum serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya tanah.

BACA JUGA:Posisi Strategis Gas Bumi dalam Transisi Energi

BACA JUGA:Mengamati Konteks Super Diversitas (Catatan Perjalanan Program AFS 2024)

Beberapa rekomendasi penguatan yang dapat disampaikan meliputi penguatan regulasi. Dalam hal ini Pemerintah perlu menyusun regulasi yang khusus mengatur proses lelang digital, termasuk perlindungan data dan prosedur yang jelas.

Selain itu perlu sosialisasi dan edukasi. Masyarakat harus diberi pemahaman tentang proses lelang digital agar lebih percaya dan memahami hak-hak mereka.

Perlu juga dilakukan penerapan teknologi keamanan, yaitu dengan memanfaatkan teknologi, seperti blockchain untuk meningkatkan keamanan dan transparansi transaksi.

Oleh: Lucky Akbar

ASN pada Kementerian Keuangan RI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan