Kasus Pencabulan Anak Panti Sudah Disidangkan, Kejari Belitung Dakwa BI Pasal Berlapis

Tersangka BI saat berada di Polres Belitung beberap Waktu lalu. (Ainul Yakin/BE)--

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB Korban bersama-sama dengan temannya anak panti asuhan sedang menonton televisi. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Korban pergi ke dapur untuk mengambil cemilan. 

Pada saat korban berada di dapur, datang terdakwa menghampiri. Lalu BI mengatakan "kini jam 01.00 wib ke belakang" (maksudnya ke kamar panti belakang). Lalu korban mengiyakan ajakan terdakwa. 

Pada Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB pada saat teman-teman Korban sudah tertidur, dia pergi menuju ke panti tersebut melewati jalan dari Dapur rumah terdakwa. 

BACA JUGA:Ada Pesta Budaya dan Kuliner di Desa Buluh Tumbang, Digelar Selama Sepekan

BACA JUGA:DPRD Belitung Sahkan 65 Perda Selama 2019-2024, Bukti Kerja Nyata

Lalu keluar melewati Lorong/jalan setapak belakang rumah terdakwa menuju ke kamar belakang panti. Sesampainya di lokasi, korban di kamar belakang, terdakwa sudah menunggu di dalam kamar dengan posisi sedang berbaring.

Setelah itu, terdakwa membuka pakaian korban, lalu BI menyuruhnya untuk berbaring di kasur lalu. Di situlah dilecehkan lalu, terdakwa langsung menutup mata korban menggunakan bantal dengan cara dibekap. 

Setelah melakukan persetubuhan kepada korban, terdakwa memberikan yang sebesar Rp 100.000. Lalu, terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut ke orang lain. Hingga akhirnya korban melarikan diri dan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Belitung. 

Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 109/RSUD/VIS/V/2024 tanggal 20 Mei 202 4 yang dibuat oleh dr. Hatsari Marintan, Sp.OG, dokter pemeriksa dari RSUD terdapat luka lecet daerah genitalia, labia minor kiri ukuran 0,5 cm x 3 cm. 

BACA JUGA:25 Anggota DPRD Belitung Resmi Dilantik, Tugas Baru Periode 2024-2029 Menanti

BACA JUGA:Vina Cristyn Ferani dan Hilman Jabat Pimpinan Sementara DPRD Belitung

Kemudian, selaput darah luka robek arah jam 3, arah jam 6 dan arah jam 9, sampai ke dasar. "Setelah Jaksa membacakan dakwaan tersebut, Terdakwa BI tidak mengakuinya. Sidang saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi, " kata Beni. 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan Beni alias BI (53) sebagai tersangka kasus pencabulan. 

Pasalnya dia diduga terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur Melati (15), selama tahun 2022 hingga Mei 2024. Akibatnya korban mengalami trauma hingga kabur dari panti asuhan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan