Tak Hadir Lagi, Anggota Pansus Haji Kritik Ketidakhadiran Menag Yaqut dalam Rapat DPR

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Kemenag)--

Ia juga mengingatkan bahwa absen berkali-kali dalam rapat penting dapat berdampak buruk pada proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan, terutama yang berkaitan dengan jutaan jemaah haji. Luluk menyebutkan bahwa DPR memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada menteri yang tidak memenuhi panggilan rapat.

"Pansus Haji dibentuk untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus. Ketidakhadiran Menag hanya akan memperburuk situasi," pungkas Luluk. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan