Hasil Analisis KPK soal Jet Pribadi Kaesang Akan Diumumkan, Pengamat Ingatkan KPK Objektif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya akan mengumumkan hasil analisis gratifikasi pesawat jet Kaesang pekan depan.--Candra Pratama--

BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menanggapi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengumumkan hasil analisis terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam waktu dekat. 

Ujang mengingatkan agar KPK berhati-hati dalam menangani kasus ini dan tidak membuat kesalahan yang bisa berujung pada krisis kepercayaan publik.

Ujang menegaskan pentingnya KPK bersikap objektif dan tidak memihak dalam polemik yang terus mencuat. "Kinerja KPK akan terlihat jelas, apakah benar atau tidak, membela seseorang atau justru menutup-nutupi. Rakyat bisa menilai itu dengan mudah," katanya, Minggu, 22 September 2024.

Menurutnya, meski KPK memiliki wewenang untuk mengambil keputusan, masyarakat tetap memiliki hak untuk menilai langkah-langkah yang diambil lembaga antikorupsi tersebut. "KPK bisa melakukan apapun, tetapi rakyat berhak memberikan penilaian secara objektif terkait persoalan ini," ujarnya.

BACA JUGA:Pembebasan Pilot Susi Air dari OPM Dilakukan Secara 'Soft Approach', Tanpa Operasi Militer

BACA JUGA:Pilot Susi Air Diserahkan ke Kedutaan Besar Selandia Baru Usai Tiba di Jakarta

Sebagai akademisi dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang menilai keputusan KPK untuk mengumumkan hasil analisis gratifikasi jet pribadi sepenuhnya merupakan hak mereka. Namun, ia menekankan bahwa masyarakat tidak bisa dianggap remeh. "Publik tidak bodoh, para ahli dan pakar juga sudah melakukan analisis melalui berbagai media," tambahnya.

Ujang juga menggarisbawahi bahwa sejumlah pakar, termasuk ahli transportasi dan penerbangan, serta pakar telematika Roy Suryo, telah memberikan pandangan terkait dugaan gratifikasi tersebut. "Jadi, jangan sampai KPK terlihat membela seseorang dalam proses ini," tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengonfirmasi bahwa proses penelaahan laporan dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi tersebut sudah selesai. Namun, Pahala belum bersedia membeberkan hasilnya, dengan alasan bahwa keputusan final akan diumumkan oleh pimpinan KPK.

Pahala juga menjelaskan, jika penggunaan pesawat jet tersebut dikonversi ke dalam rupiah, nilai yang dihasilkan mencapai Rp90 juta per orang. Dalam perjalanan yang dilakukan pada 18 Agustus lalu, Kaesang, istrinya Erina Gudono, kakak Erina, dan satu stafnya, total mencapai Rp360 juta.

BACA JUGA:PTDI Dorong Ekosistem Kedirgantaraan Bali Utara dengan Memperkenalkan Pesawat N219

BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Kerja Keras TNI-Polri dalam Pembebasan Pilot Susi Air

Kaesang sendiri telah melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet tersebut kepada KPK pada 17 September 2024. Ia mengklarifikasi bahwa penggunaan pesawat tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara biasa, bukan pejabat atau penyelenggara negara.

KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk memutuskan apakah fasilitas pesawat jet tersebut termasuk dalam gratifikasi atau tidak. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan