DJP Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak Penipuan Tagihan Pajak
Logo direktorat jenderal pajak (antara)--
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan mereka.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pelaku penipuan berpura-pura menjadi pegawai DJP dan menghubungi wajib pajak melalui email dan pesan daring.
Penipuan ini melibatkan pengiriman pesan yang mengklaim adanya tagihan pajak, lalu meminta korban untuk mentransfer uang ke rekening pribadi mereka.
Dwi menekankan bahwa pembayaran pajak seharusnya hanya dilakukan melalui kas negara, dengan menggunakan kode billing, dan bukan ke rekening individu.
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Beri Penghargaan Kepada Aparat atas Pembebasan Pilot Susi Air
BACA JUGA:Sejumlah Kementerian Tanggapi Polemik RPMK Terhadap Plain Packaging dan PP Kesehatan
DJP juga mengingatkan tentang berbagai modus penipuan lainnya, termasuk phising di situs resmi mereka dan pengiriman file berbahaya melalui WhatsApp atau email.
Masyarakat diminta untuk memverifikasi setiap komunikasi dengan mengecek nomor WhatsApp dan memastikan bahwa email berasal dari domain @pajak.go.id.
Dwi menegaskan, DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi apk atau tautan selain yang berakhiran pajak.go.id.
Jika masyarakat mencurigai adanya penipuan, mereka dapat melaporkannya melalui berbagai saluran pengaduan DJP, termasuk Kring Pajak dan email resmi. DJP juga mendorong masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi mereka. (ant)