Finalisasi Aturan Kelulusan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024: Ini Urutan Kategorinya

Finalisasi Aturan Kelulusan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024: Ini Urutan Kategorinya-- (Antara)

BELITONGEKSPRES.COM - Kabar baik buat tenaga honorer, MenPAN RB sudah memutuskan finalisasi aturan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Urutan siapa saja yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sudah dirilis bahkan sebelum pendaftaran seleksi resmi dibuka.

Seleksi PPPK 2024 kali ini khusus buat tenaga honorer, dan kabarnya pendaftaran bakal dibuka di akhir September nanti jika tidak perubahan.

Syarat Daftar Seleksi PPPK 2024

Nah, buat kalian yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2024, pastikan sudah memenuhi beberapa syarat utama, seperti:

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Belum Ada Kepastian: Pekan Depan atau Masih Mundur?

BACA JUGA:Jenjang Jabatan PPPK Guru 2024: Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

  1. Berusia minimal 20 tahun.
  2. Tidak punya catatan pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  4. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan.
  5. Punya sertifikasi keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri, sesuai kebijakan.

Yang menarik, pada seleksi PPPK 2024 ini, MenPAN RB sudah menetapkan aturan lewat beberapa KepmenPAN RB, yaitu Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Dengan regulasi ini, kelulusan tenaga honorer nggak lagi pakai passing grade seperti sebelumnya, tapi pakai sistem peringkat terbaik sesuai formasi yang dibutuhkan.

Lalu, bagaimana urutan prioritas kelulusannya?

BACA JUGA:Syarat dan Kriteria Pengangkatan PPPK 2024: Peluang Emas Bagi Tenaga Honorer

BACA JUGA: Catat Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024! Dari Pendaftaran Hingga Pengumuman

Urutan Prioritas Kelulusan PPPK 2024

Untuk tenaga teknis, berikut urutannya:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
  2. Pegawai yang ada di database tenaga non-ASN BKN dan masih aktif di instansi pemerintah.
  3. Pegawai yang sudah aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan