Kemenkominfo Berhasil Tutup 3,4 Juta Konten Judi Online Sebagai Upaya Pemberantasan yang Konsisten
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjawab pertanyaan wartawan usai Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU/am)--
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi online melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Sejak 17 Juli 2023, mereka berhasil menutup akses sekitar 3,4 juta konten perjudian daring.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan, "Dalam waktu satu tahun dua bulan sejak dilantik, kami telah menutup 3,4 juta konten judi online."
Ia juga menekankan bahwa teknologi yang dimiliki kini memungkinkan deteksi dan pemblokiran situs judi dengan lebih efektif, sehingga membantu mengurangi praktik dan dampak negatifnya.
Kemenkominfo tidak hanya memblokir akses ke situs judi, tetapi juga memperingatkan platform digital untuk mengawasi Domain Name System (DNS) publik yang dapat digunakan untuk mengakses situs tersebut.
BACA JUGA:Pesawat TNI AU yang Membawa Kapten Philip Mark Tiba di Jakarta Pukul 20.00 WIB
BACA JUGA:Pilot Susi Air Phillip Mark Diterbangkan ke Jakarta dengan Pesawat TNI AU
Mereka juga memutus Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina, yang sering dimanfaatkan untuk mengakses perjudian online di Indonesia.
Upaya ini termasuk penerbitan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik, khususnya di sektor keuangan, guna mencegah penyalahgunaan layanan untuk judi online.
Budi menegaskan pentingnya keberlanjutan dan konsistensi dalam pemberantasan judi online, dengan melibatkan semua unit di Kemenkominfo serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Keterlibatan masyarakat, termasuk kelompok pemuda, organisasi keagamaan, dan kelompok mahasiswa, juga menjadi fokus. "Sosialisasi yang masif kepada masyarakat harus terus dilakukan untuk mencegah dan memberantas praktik judi online," tutupnya. (ant)