Kebijakan Pengetatan BBM Bersubsidi 1 Oktober Ditunda, Fokus pada Aturan Tepat Sasaran
Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Bahlil Lahadalia ditemui usai menghadiri pembukaan Indonesia International Geothermal di Jakarta Convention Center, Rabu (18/9/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)--
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kebijakan pengetatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang rencananya akan diterapkan mulai 1 Oktober, masih belum sepenuhnya siap.
"Saya merasa belum siap," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih dalam tahap finalisasi aturan agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan prinsip keadilan dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran.
“Kami ingin aturan yang dirumuskan benar-benar mencerminkan keadilan. Subsidi BBM ini harus diberikan kepada mereka yang memang berhak menerimanya. Jangan sampai tidak tepat sasaran," jelasnya.
Bahlil juga menambahkan bahwa aturan ini nantinya diharapkan dapat mengutamakan distribusi yang adil kepada kelompok seperti petani dan nelayan, yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi dalam kegiatan sehari-hari. "Ini masih dalam tahap pembahasan intensif," tambahnya.
BACA JUGA:Wuling Air EV Lite Long Range Meluncur: Mobil Listrik Ramah Kantong Jangkauan 300 Km
BACA JUGA:Optimisme Menhub: Potensi Kereta Cepat Whoosh Tembus Surabaya
Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Hal ini berbeda dari kebijakan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang saat ini sedang direvisi.
Meski begitu, rincian mengenai isi peraturan tersebut masih dalam kajian dan belum bisa diungkapkan secara detail.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) berharap bahwa aturan baru ini dapat rampung pada 1 September 2024, meskipun sempat mundur dari jadwal awal 17 Agustus karena proses finalisasi yang belum selesai.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menegaskan bahwa aturan baru ini bukan bertujuan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. (ant)