41 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU Siapkan Rencana Pemilihan Ulang pada 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin (ANTARA/Jessica)--

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa sebanyak 41 daerah di Indonesia akan menghadapi situasi kotak kosong dalam Pilkada 2024. 

Dalam hal ini, jika kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang, KPU telah menyiapkan mekanisme untuk pemungutan suara ulang yang dijadwalkan pada tahun 2025.

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menjelaskan di Batam pada Jumat bahwa jika kotak kosong menang dalam Pilkada, pemilihan ulang akan dilakukan pada tahun berikutnya, dengan tahapan pemilihan diperkirakan berlangsung selama 11 bulan dari tahap awal.

"Kesepakatan di DPR RI Komisi II menetapkan bahwa jika kotak kosong memenangkan Pilkada, pemilihan ulang akan diadakan pada tahun berikutnya. KPU akan melakukan simulasi lebih lanjut untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai rencana," ujar Afifudin.

BACA JUGA:Jokowi Tolak Tawaran Jadi Wantimpres, Pilih Pulang ke Solo

BACA JUGA:Puan Maharani Konfirmasi Pertemuan Megawati dan Prabowo Jelang Pelantikan Prabowo

Afifudin juga menambahkan bahwa calon yang sebelumnya ikut dalam Pilkada 2024 masih memiliki kesempatan untuk berkompetisi kembali dalam pemilihan 2025. 

"Calon yang sebelumnya berpartisipasi dapat kembali bersaing pada pemilihan mendatang, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada," lanjutnya. Penetapan calon dan jadwal pemilihan ulang akan diumumkan pada 22 September mendatang.

Terkait dengan kampanye kotak kosong, Afifudin menegaskan bahwa KPU tidak akan memfasilitasi kampanye tersebut, asalkan kampanye tersebut tidak mendorong masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih. 

"Kami tidak melarang kampanye kotak kosong selama tidak mengajak masyarakat untuk golput. Pilihan tersebut merupakan hak setiap individu," tegas Afifudin.

BACA JUGA:Sidang Kabinet Terakhir: Jokowi Sampaikan Permintaan Maaf dan Beri Arahan untuk Transisi Pemerintahan

BACA JUGA:Wisatawan Diminta Waspada Potensi Gempa Megathrust, BMKG: Tidak Bisa Diprediksi

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik juga menginformasikan bahwa KPU sedang menyusun jadwal untuk pilkada ulang pada 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

"Jika kotak kosong menang, pemilihan ulang akan diadakan pada tahun 2025," jelas Idham saat dihubungi dari Jakarta pada 11 September. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan