KPK Panggil Putra Syahrul Yasin Limpo Atas Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray di Kementan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat--

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan perangkat pemindai x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melangkah dengan memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP), putra dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemanggilan ini dijadwalkan pada Rabu dan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami telah mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan x-ray di Kementerian Pertanian, dan KRSP akan diperiksa di Gedung Merah Putih," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. 

Meskipun demikian, hingga kini belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai kehadiran KRSP maupun rincian informasi yang akan diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA: Penjualan e-meterai Terganggu, Pelamar CPNS Kesulitan Daftar, Peruri Minta Maaf

BACA JUGA:Ini Daftar Bansos Yang Akan Cair September 2024

Pada perkembangan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini sejak 12 Agustus 2024, yang mencakup pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, serta x-ray trailer atau kontainer. 

Namun, detail lebih lanjut mengenai nilai proyek, jenis tindak pidana, serta pasal-pasal yang diterapkan masih belum diungkapkan. 

Meskipun demikian, Tessa memastikan bahwa KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun jumlah pastinya belum diungkapkan.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia yang diduga terlibat, yakni berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Larangan ini berlaku selama enam bulan guna memastikan para saksi tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Larangan ini diberlakukan untuk memastikan mereka tersedia dan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," tambah Tessa. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan