Rancangan Tahapan Dua Putaran Pilpres 2024 oleh KPU

Pekerja melipat surat suara Pilpres 2024 di Pulogadung, Jakarta. KPU Jakarta Timur menargetkan akan menyelesaikan pelipatan 2.436.059 surat suara paling lambat pada 17 Januari 2024. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)--

BELITONGEKSPRES.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tanggal pemungutan suara untuk Pilpres 2024, jika berlangsung dalam dua putaran. Pemungutan suara putaran pertama dijadwalkan pada 14 Februari 2024, dan apabila diperlukan putaran kedua, akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024. 

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa penetapan jadwal pemungutan suara dilakukan setelah lima bulan dari pencoblosan putaran pertama, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," ujar Yulianto di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis 11 januari.

Rancangan jadwal Pemilihan Presiden 2024 jika terdapat dua putaran adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu Solo Karena Bagi-Bagi Voucher Internet

BACA JUGA:Anies Tegaskan Perubahan Bukan Menghentikan Bansos, Justru Plus!

- 17 Mei - 12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih

- 2-22 Juni 2024: kampanye

- 23-25 Juni 2024: masa tenang

- 26 Juni 2024: pemungutan suara

- 26-27 Juni 2024: penghitungan suara

- 27 Juni - 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara

Sekarang, terdapat tiga calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah terdaftar. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan