Cabuli Keponakan Istri, DE Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa DE dibawa ke tahanan setelah sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan--

Diberitakan sebelumnya, seorang paman di Kabupaten Beltim tega mencabuli ponakan istrinya. Peristiwa ini berawal pada Agustus 2023 lalu. Saat itu korban mendatangi pamannya untuk meminta pijat. 

Hingga akhirnya sang paman memijat bagian tubuh korban. Setelah itu, terdakwa yang tak kuasa menahan hawa nafsu langsung menggerayangi tubuh korban. Dan juga memasukkan jarinya ke kemaluan wanita tersebut. 

Keesokan harinya, dia langsung melaporkan ke bibi korban (Suami DE) dan orang tuannya. Hingga akhirnya, DE dilaporkan ke Polres Beltim dan dilakukan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Zein.

Dari hasil visum, selaput dara atau Hymen tidak normal, akibat tumpul. Hingga akhirnya, DE yang berprofesi sebagai penjual jambu kristal ini ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan