RUU Kilat Pilkada dan Putusan MK

Mohammad Syaiful Aris--

Pilkada merupakan salah satu bagian terpenting dari pengembangan demokrasi di Indonesia di samping pemilu legislatif dan pemilu presiden. Demokrasi merupakan kata yang mudah diucapkan, tetapi sulit untuk dilaksanakan. Hal itu membutuhkan kedewasaan berpolitik serta sarana dan prasarana pendukung yang mumpuni. Demokrasi merupakan proses untuk menuju peradaban yang lebih baik. Oleh karena itu, membangun demokrasi sama dengan membangun peradaban itu sendiri. Sekarang ini, demokrasi menjadi populer dan hampir diterima secara universal karena dianggap sebagai sistem politik yang paling baik dalam memajukan kemanusiaan.+

Pilkada seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi faktanya justru ratusan kepala daerah tertangkap karena kasus korupsi. Data menunjukkan, terdapat 429 kepala daerah hasil pilkada langsung yang melakukan korupsi. Salah satu modus korupsi dengan pola dugaan jual beli jabatan, korupsi di sektor perizinan, dan lain-lain.

 

Salah satu dugaan penyebab korupsi adalah tingginya biaya politik dan biaya pilkada. Termasuk dugaan biaya money politic untuk pemilihan kepala daerah secara langsung. Sehingga menjadi pekerjaan rumah kita semua menciptakan pilkada murah dan bersih untuk dapat menghasilkan para kepala daerah yang jujur dan bertanggung jawab. (*)

*) MOHAMMAD SYAIFUL ARIS

Dosen hukum pemilu Universitas Airlangga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan