Terungkap, Ini Cara Helena Lim Hilangkan Bukti Bukti Transaksi Korupsi Timah
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) ternyata sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan terkait terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi timah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan, pemusnahan bukti ini dimaksudkan untuk menutupi transaksi keuangan yang ada. "Pemusnahan bukti dilakukan dengan tujuan menyembunyikan transaksi keuangan," kata Ardito dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.
JPU menjelaskan bahwa bukti transaksi tersebut terkait dengan pengumpulan biaya pengamanan sewa alat processing untuk pengolahan timah. Transaksi ini melibatkan Harvey Moeis bersama Direktur Utama PT RBT Suparta, Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Thamron alias Aon, serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto.
Selain itu, transaksi tersebut juga melibatkan Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina, dan Marketing PT Tinindo Internusa Fandy Lingga.
BACA JUGA:Peran Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 T: Fakta-Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang
BACA JUGA:Helena Lim Didakwa TPPU, Tampung Uang Korupsi Timah Harvey Moeis
Selain menghapus bukti transaksi keuangan Harvey Moeis, JPU mengungkapkan bahwa Helena Lim juga memanfaatkan beberapa rekening dan tempat penukaran uang yang disembunyikan serta disamarkan untuk menghilangkan jejak transaksi korupsi timah Harvey.
Helena melakukan tindakan ini dengan cara melakukan transaksi penukaran uang dan mengirimkannya ke rekening Harvey, dengan catatan tujuan transaksi tersebut sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran utang-piutang'.
"Padahal, sebenarnya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT QSE dengan Harvey," ungkap JPU dalam persidangan.
JPU juga menambahkan bahwa Helena Lim melakukan langkah lain untuk menyembunyikan transaksi korupsi dengan cara membuat transaksi yang tidak memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku. Transaksi-transaksi tersebut tidak dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak menyertakan keterangan untuk transaksi di atas 25 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
BACA JUGA:Jadwal Sidang Korupsi Timah: Aon dan Buyung Cs Segera Duduk di Kursi Pesakitan
BACA JUGA:Vila Mewah Hendry Lie Disita Kejagung, Aset Korupsi Timah Senilai Rp20 Miliar
Selain itu, transaksi-transaksi ini tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT QSE. Hal ini mencakup transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh Harvey bersama Suparta, Tamron alias Aon, Robert, Suwito, Fandy, dan Rosalina di PT QSE.
Transaksi pengumpulan biaya pengamanan sewa alat processing untuk pengolahan timah dari empat smelter swasta dilakukan baik secara transfer maupun tunai, dengan total mencapai 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp420 miliar. Keempat smelter swasta tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.