Terungkap, Ini Cara Helena Lim Hilangkan Bukti Bukti Transaksi Korupsi Timah
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Dana yang dikumpulkan oleh Harvey Moeis dicatat seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) dari kegiatan pertambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Menurut JPU, Harvey meminta Helena untuk menyimpan dana biaya pengamanan sewa tersebut dalam rekening PT QSE. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT QSE, Helena menukarkan uang dari rupiah ke mata uang asing, dengan total sekitar 30 juta dolar AS. Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.
BACA JUGA:Dampak Kasus Korupsi Timah Terhadap KONI Babel, Kini Sulit Dapat Sponsor PON XXI Aceh-Sumut 2024
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah: Sandra Dewi Tak Jujur Soal Transfer Miliaran Rupiah Hingga 88 Tas Branded?
"Sebagai hasil dari penukaran uang tersebut, Helena melalui PT QSE memperoleh keuntungan sekitar Rp900 juta, berdasarkan perhitungan Rp30 per dolar AS dikalikan dengan 30 juta dolar AS," ujar JPU.
Karena perannya dalam menampung uang korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Helena didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada periode 2015–2022.
Dengan demikian, tindakannya diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. (ant)