Putusan MK Cegah Aksi Borong Dukungan Terhadap Paslon pada Pilkada

Ilustrasi palu hakim menjelang pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon--

Simulasi pascaputusan MK, khusus di Jakarta, PKS (16,68 persen), PDI Perjuangan (14,01 persen), Partai Gerindra (12 persen), Partai NasDem (8,99 persen), PKB (7,76 persen), PSI (7,68 persen), dan PAN (7,51 persen) masing-masing bisa mengusung pasangan calon sendiri.

Setelah ada peluang mengusung sendiri atau tanpa koalisi, apakah mereka tidak "tergoda" ingin menampilkan kader-kader dan/atau figur yang punya elektabilitas tinggi (berdasarkan survei) pada Pilkada Jakarta 2024?

BACA JUGA:Kesinambungan Kunci Estafet Kepemimpinan

Menjelang detik-detik akhir pendaftaran pasangan calon di KPU Provinsi DKI Jakarta, 29 Agustus 2024, publik akan tahu jawabannya. (ant)

Oleh D.Dj. Kliwantoro

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan