Agus Nur Patria Eks Anak Buah Ferdy Sambo Ternyata Bebas Bersyarat Sejak November 2023

Agus Nurpatria dinyatakan bebas Bersyarat Sejak 20 November 2023 dalam kasus peringatan penyidikan pembunuhan Brigadir J-Disway.id/Anisha Aprilia---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Agus Nur Patria, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Div Propam Polri dan eks anak buah Ferdy Sambo, telah mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Agus, yang sebelumnya terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dinyatakan bebas bersyarat pada 20 November 2023.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi bahwa Agus Nur Patria kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 23 Juli 2025. 

Selama masa pembebasan bersyarat, Agus diwajibkan melapor secara berkala dan mengikuti program bimbingan di Bapas tersebut.

BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Pemerintah Buka 600 Ribu Lowongan

BACA JUGA:Seorang Pekerja Proyek di Intan Jaya Tewas Ditembak KKB saat Sedang Ambil Air di Sungai

Agus Nur Patria sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2023 atas keterlibatannya dalam menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. 

Setelah divonis, Agus sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun permohonannya ditolak. Majelis hakim tetap menyatakan Agus bersalah atas perannya dalam obstruction of justice terkait kasus yang menggemparkan tersebut. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan