Kejagung Tambah Tersangka Baru Korupsi Timah di Babel, Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Kembali Terseret

MENUTUP MUKA: Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel Supianto menjadi tersangka baru dugaan kasus korupsi komoditas timah--ss/video

Kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan Supianto bermula pada tahun 2020, saat dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel.

Ia diduga telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai dengan ketentuan, bersekongkol dengan pihak tertentu di PT Timah Tbk.

Selain itu, Supianto lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap RKAB tersebut. Ia juga dituduh tidak melakukan evaluasi atau pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada tahun itu.

Supianto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah Sakit? Kejagung Enggan Ungkap Keberadaan Hendry Lie

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Korupsi Timah Seret Peran Mantan Gubernur Babel, RKAB Dipersoalkan

Sebagai tindak lanjut, Supianto kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, mulai dari 13 Agustus hingga 1 September 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan