3.962 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Prajurit Harus Pahami Risiko Sanksi Tegas

Ilustrasi Judi online (Freepik )--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Masalah judi online tidak hanya mempengaruhi masyarakat umum, tetapi juga telah menyusup ke kalangan aparat, termasuk anggota Polri dan TNI. Menurut data dari Pusat Informasi Pengolah Data TNI, ada 3.962 prajurit TNI yang terlibat dalam aktivitas ini.

Untuk mencegah semakin banyak prajurit terlibat, Mabes TNI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memerangi judi online, menekankan bahwa semua prajurit harus menghindari kegiatan tersebut.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa lebih dari 3,7 juta orang Indonesia terlibat dalam judi online, termasuk pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, dan Polri.

"Survei PPATK juga menunjukkan bahwa perputaran uang dari judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun, dan diperkirakan bisa mencapai Rp 900 triliun hingga akhir 2024," ungkap Diah Aliefya, Ketua Tim Literasi Digital sektor Pemerintahan Kominfo, dalam keterangannya, Jumat, 9 Agustus.

BACA JUGA:Jokowi Sebut Kenaikan Anggaran HUT RI Wajar, Karena Dilaksanaan di 2 Lokasi

BACA JUGA:2 Kali Diperiksa, Audrey Davis Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Video Syur

Kolonel S. Ginting, Wakil Kepala Pusat Informasi Pengolah Data (Pusinfolahta) TNI, juga mengakui adanya kasus judi online di kalangan prajurit TNI. "Terdapat 3.962 prajurit TNI yang terlibat dalam judi online. Kita harus menghindari keterlibatan semacam itu," jelasnya.

Ginting menegaskan bahwa prajurit TNI harus memahami risiko sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas judi online.

"Kita sebagai prajurit harus waspada terhadap tren di internet, termasuk judi online, untuk menghindari dampak negatif dan selalu mendukung hal-hal positif," tegasnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan