Erwin Hariyadi: Media Jadi Mata Telinga Imigrasi Dalam Pengawasan Orang Asing

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kemenkumham Bangka Belitung (Babel), Erwin Hariyadi--

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kemenkumham Bangka Belitung (Babel), Erwin Hariyadi menyatakan media sebagai mata telinga mereka dalam melakukan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. 

Pernyataan Erwin muncul setelah ditanya wartawan tentang bagaimana pengawasan terhadap izin tinggal orang asing di Indonesia, usai menjadi narasumber sosialisasi Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Fega Resto Manggar, Selasa 6 Agustus 2024.

"Teman-teman media adalah salah satu sumber informasi penting, salah satu mata telinga bagi kami (Imigrasi). Jika ada hal-hal mencurigakan atau yang dapat merugikan kepentingan bersama, mohon sampaikan kepada kami," ujar Erwin.

Menurut Erwin, banyak aktivitas orang asing yang tidak sesuai izin tinggal diketahui setelah ada laporan masyarakat. 

BACA JUGA:Jaga Kecukupan Pangan: Mentan Ajak Semua Insan Pertanian Bersinergi

BACA JUGA:Bridging Visa: Produk Imigrasi Terbaru Tentang Visa dan Izin Tinggal di Indonesia

"Belakangan lagi ramai orang asing scamming dan segala macam itu dari informasi masyarakat. Kita akan melakukan operasi, bersama-sama juga bisa," kata Erwin.

Erwin menjelaskan sosialisasi izin tinggal peralihan juga sangat penting sebagai aturan baru keimigrasian. Sebab selama ini, orang asing yang habis masa berlaku izin tinggal harus keluar dari Indonesia dan memerlukan biaya yang tidak sedikit.

"Banyak yang belum tahu, perusahaan (yang mempekerjakan orang asing) bisa mengeluarkan puluhan juta untuk memulangkan dan balikkan lagi. Dengan ini gampang, dimudahkan cuman bayar Rp 2 juta," jelasnya.

Karenanya, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia menyebarluaskan peraturan izin tinggal peralihan agar uang yang harus dikeluarkan warga negara asing tidak membebani.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Adakan Sosialisasi Izin Tinggal Peralihan, Ada Beberapa Perubahan Penting

BACA JUGA:Turunan Fatwa MUI: 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel yang Harus Kamu Ketahui

"Daripada dia (orang asing) buang ke negara lain mendingan ke negara kita, Rp 2 juta sudah dapat 60 hari. Hal inilah yang menjadi tindak lanjut kami, pimpinan pusat minta sebarkan, kita sebarkan," sambung Erwin.

Erwin menambahkan, sejauh ini belum ada pengajuan izin tinggal peralihan (bridging visa) yang diterima oleh Imigrasi Bangka Belitung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan