AHY Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah yang Berpotensi Merugikan Negara Rp5,7 Triliun

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kiri), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan), memberi keterangan kepada awak media seusai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (P--

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus mafia tanah di berbagai daerah di Indonesia, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

"Dalam kolaborasi dengan Polri dan kejaksaan, Kementerian ATR/BPN berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun atau lebih," ujar AHY saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia. 

Acara tersebut juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan di Jakarta, Senin.

Pada tahun 2024, dari lebih dari 80 target operasi yang ditetapkan, lebih dari separuhnya telah berhasil diungkap dengan banyak tersangka yang sudah diidentifikasi. Namun, AHY tidak merinci jumlah tersangka tersebut.

BACA JUGA:Gibran Sebut Program Makan Bergizi Gratis akan Melibatkan UMKM dan Orang Tua Murid

BACA JUGA:Tidak Selalu Nasi, Gibran Sebut Menu Makan Bergizi Gratis Mungkin Berbeda-beda

AHY telah mengunjungi beberapa daerah seperti Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, serta sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jambi, untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus mafia tanah. 

"Kita semua tahu bahwa sengketa tanah, khususnya yang dimotori oleh mafia tanah, adalah isu yang selalu menjadi perhatian publik," ujarnya.

Menteri ATR menegaskan pentingnya kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan untuk memastikan keadilan bagi semua pemilik tanah. Hal ini juga merupakan prioritas dari Presiden Joko Widodo, yang menginginkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

AHY menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terkait sengketa dan konflik pertanahan, dengan menitikberatkan perhatian pada aspek pencegahan.

BACA JUGA:Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Kota Tangerang

BACA JUGA:BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 214 Bungkus Ganja Seberat 113 Kg Ganja dari Thailand

"Jika bisa dicegah, kenapa tidak? Namun, jika tidak bisa dihindari, kami tidak akan ragu-ragu bertindak tegas sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di negeri ini," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arif Rachman, melaporkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 26 kasus telah mencapai tahap P21, dengan 40 tersangka sedang diproses, dan beberapa kasus sudah incrach.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan