Rekrutmen ASN Tahun 2024 Kembali Diadakan, MenPAN-RB Berikan 6 Instruksi

Ilustrasi: Rekrutmen ASN Tahun 2024 --

3. Dengan memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, pertimbangan akan diberikan untuk jabatan pelaksana PPPK dengan persyaratan pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD) atau setara, sesuai dengan pengadaan ASN seperti disebutkan pada poin 1 huruf a;

4. Instansi pemerintah diminta untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan memberi prioritas pada penataan pegawai non-ASN atau honorer;

5. Mengacu pada penjelasan dari poin 1 hingga poin 4, PPK diminta untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024, dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format yang terlampir pada aplikasi e-formasi, paling lambat pada 31 Januari 2024.

6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada poin 5 akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan jumlah kebutuhan ASN untuk tahun 2024.

BACA JUGA:Otorita IKN Catat Peningkatan Investasi hingga Rp41 Triliun pada 2023

BACA JUGA:Dianggap Sebar Hoaks, Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih, mengajak seluruh honorer untuk aktif memantau dan memperjuangkan hak-hak mereka di setiap daerah. Dia menekankan pentingnya tidak ketinggalan dalam upaya tersebut.

Honorer diminta untuk menggunakan pendekatan persuasif dalam berkomunikasi dengan kepala daerah masing-masing guna memaksimalkan pemanfaatan formasi yang tersedia. 

Nur Baitih juga mengajukan permintaan khusus kepada pejabat daerah agar mempertimbangkan isu honorer dengan kepekaan dan berfokus pada aspek kemanusiaan. Upaya ini diharapkan dapat menghindari diskriminasi yang mungkin menyebabkan tersisihnya sejumlah honorer. 

Nur Baitih menyoroti pentingnya kepala daerah menyampaikan kebutuhan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahun 2024 sesuai dengan instruksi MenPAN-RB Azwar Anas.

Selain itu, Nur Baitih mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya mengirimkan formasi berdasarkan keinginan kepala daerah, melainkan harus disusun sesuai dengan kebutuhan riil di daerah, dengan memperhatikan situasi honorer setempat.

Nur juga mengajukan permintaan agar daerah tidak lagi menganggap masalah kualifikasi pendidikan sebagai hambatan, mengingat Menteri Anas telah membuka peluang bagi lulusan SMA ke bawah untuk bergabung. 

Dia menegaskan pentingnya menghindari saling tuding terkait kuota formasi, baik dari pusat maupun daerah, serta menyoroti enam instruksi MenPAN-RB terkait pengadaan ASN 2024 yang harus diikuti dan diawasi secara cermat oleh seluruh honorer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan