Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah Berlinang Air Mata Dituntut 13 Tahun Penjara
Ichwan Azwardi, terdakwa korupsi Proyek CSD dan washing plant milik PT Timah mengaku benar-benar sedih dan terpukul dituntut 13 tahun penjara-Ist-
"Fakta ini sudah terungkap dalam persidangan. Saya tidak menerima sepeserpun uang dari proyek ini (CSD dan WP milik PT Timah)," tambahnya.
Selama 5 bulan menjalani penahanan di sel Tuatunu Pangkalpinang, dia merasa terkejut ketika mengetahui rumahnya digeledah oleh jaksa penyidik. Mobil dan surat tanahnya juga disita.
BACA JUGA:Sandra Dewi Kecewa 88 Tas Branded Ikut Disita dalam Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Peran Harvey Moeis dan Helena Lim
“Saya dituduh membeli mobil dengan uang hasil korupsi, padahal mobil tersebut saya beli secara second-hand. Namun, saya tetap dituduh menggunakan uang korupsi,” keluhnya.
Selain itu, selama masa penahanan dan menjadi terdakwa, Ichwan mengaku tidak bisa lagi menafkahi keluarganya. Ditambah dengan kondisi ibu terdakwa yang sedang sakit.
“Sebagai kepala keluarga, sejak penahanan saya kehilangan sumber penghasilan. Gaji pun hampir sepenuhnya tidak dibayar, jadi saya sangat berharap untuk bisa dibebaskan,” tandasnya.
PH Minta Aset Dikembalikan
Tim penasihat hukum, yang dipimpin oleh Liston Sibarani, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandani Wayan untuk mengembalikan aset milik kliennya.
BACA JUGA:Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Berikan Pelatihan Kepada Panwascam
BACA JUGA:Kapolda Babel Resmi Dijabat Irjen Pol Hendro Pandowo
Yaitu satu unit mobil HRV warna putih dengan nomor BN 1325 PH dan sertifikat tanah. Mereka beralasan bahwa aset tersebut tidak diperoleh dari hasil korupsi kliennya.
“Mobil dan tanah tersebut sudah ada jauh sebelum klien kami menjabat sebagai kepala proyek. Oleh karena itu, kami meminta agar aset tersebut tidak disita karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujar Liston, didampingi oleh dua rekannya, Wilmar Ambarita dan Kris.
Sebelumnya, Ichwan Azwardi, yang menjabat sebagai kepala proyek dalam perkara dugaan korupsi proyek CSD dan WP 2018 milik PT Timah di Tanjung Gunung, dituntut 13 tahun 6 bulan penjara.
JPU Wayan menyatakan bahwa terdakwa Dr Ichwan Azwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.