Lindungi UMKM Lokal, Kemenkop UKM Cegah Marketplace 'Temu' Masuk Indonesia

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif KemenKop UKM Fiki Satari dalam wawancara khusus di Jakarta, Kamis (5/10/2023). ANTARA/Kuntum Riswan.--

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan sinergi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pemangku kebijakan lainnya untuk mencegah masuknya marketplace Temu dari China ke Indonesia. Hal ini dilakukan guna melindungi para pelaku usaha, khususnya UMKM di dalam negeri.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, Fiki Satari, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Kamis, menekankan bahwa langkah ini penting untuk menghindari dampak negatif bagi UMKM. Menurutnya, aplikasi Temu memungkinkan pabrik-pabrik dari China bertransaksi langsung dengan konsumen, yang dapat mematikan usaha lokal.

"Ada satu platform MtoC (manufacture to customer) dengan 80 ribu pabrik yang akan masuk. Di Amerika, Temu ini telah mengalahkan Amazon. Seharusnya ini dilarang karena UMKM kita sudah sangat tertekan," ujar Fiki.

Fiki juga menyoroti maraknya arus masuk barang impor ilegal yang semakin memperburuk situasi bagi UMKM, karena produk ilegal ini tidak membayar pajak atau bea masuk sesuai ketentuan sehingga harganya jauh lebih murah.

BACA JUGA:Industri Kelapa Sawit Dinilai Sebagai Komoditas Utama untuk Wujudkan Net Zero Emission

BACA JUGA:MUI: Fatwa Haram Judi Online Tak Diperlukan, Al-Quran Sudah Tegas Melarang

Untuk memastikan UMKM tetap bertahan, Fiki mengharapkan adanya kesetaraan dan keadilan dalam aktivitas usaha. Ia menegaskan bahwa importir harus patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor. Dengan penegakan hukum yang tegas, pelaku UMKM dalam negeri dapat bersaing secara adil.

Selain itu, Fiki juga mengungkapkan tantangan lain yang dihadapi UMKM nasional, seperti mahalnya biaya dan rumitnya proses perizinan. Misalnya, biaya untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan membuat badan hukum usaha yang cukup tinggi.

"Semua ini membuat produk UMKM tidak bisa bersaing dengan produk impor ilegal yang murah. Yang kami inginkan adalah persaingan yang setara," jelasnya.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Impor Ilegal untuk menangani importir nakal yang memanipulasi dan menyalahgunakan izin impor. Satgas ini terdiri dari 11 wakil dari berbagai kementerian dan lembaga yang terkait dengan impor. Saat ini, satgas sedang memetakan rencana aksi yang akan dijalankan untuk mencegah semakin banyaknya impor ilegal masuk ke Indonesia. Satgas ini diberi waktu bekerja selama 6 bulan hingga Desember 2024. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan