MUI: Fatwa Haram Judi Online Tak Diperlukan, Al-Quran Sudah Tegas Melarang

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar (tengah) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). (ANTARA/Danna Tampi)--

BELITINGEKSPRES.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak perlu mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan judi online, karena Al-Quran sudah dengan jelas melarang aktivitas perjudian.

Ketua MUI, KH Anwar Iskandar, menyatakan bahwa larangan tersebut sudah tertulis dalam QS 5 ayat 90 yang menyampaikan pesan, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

"Salah satu perbuatan setan yang disebutkan adalah al khamar, mabuk. Mabuk juga termasuk narkoba. Ini sudah jelas dari Allah SWT. Jadi, jika ditanya tentang fatwa judi, Al-Quran sudah secara tegas menyatakan larangannya," ujar Iskandar di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Mengacu pada aspek agama yang sudah jelas melarang judi online, Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk menghindari praktik yang diharamkan tersebut.

BACA JUGA:Kominfo Berhasil Tutup Lebih dari 2,6 Juta Situs Judi Online dalam Setahun

BACA JUGA:Polda Kalsel Bongkar Industri Rumahan Pil Ekstasi di Banjar, Dikendalikan oleh Napi

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani judi online, menunjukkan perhatian penuh terhadap pengendalian dan pemberantasan aktivitas ilegal yang merajalela di masyarakat.

Kami dari Majelis Ulama Indonesia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Bapak Presiden, atas pembentukan satgas yang akan mengarah pada pelarangan total terhadap judi online," ujar Iskandar.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo dan MUI menyatakan memperkuat kolaborasinya untuk mencegah dan memberantas judi online di Indonesia. Kolaborasi ini menunjukkan semakin banyak dukungan kepada pemerintah untuk bekerja keras mengatasi praktik yang diharamkan tersebut.

"Dukungan dari Majelis Ulama Indonesia ini membuat kami di Pemerintahan, khususnya di Satuan Tugas Judi Daring, semakin termotivasi untuk bekerja keras menyelamatkan negara dari dampak buruk judi online," kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menanggapi kolaborasi tersebut. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan