Yuspian Siap Maju Pilkada Belitung 2024, Putuskan Mundur dari Pj Bupati

Pj Bupati Belitung, Yuspian memutuskan mundur dari jabatan karena ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024--

Selain itu, dorongan keluarga juga telah memberikan restu Yuspian untuk maju di Pilkada Belitung. Sebab jika keluarga tidak memberikan izin, maka Yuspian tidak akan maju. "Konsolidasi keluarga sudah diputuskan bulat dan sudah ada restu," ujarnya.

Lebih lanjut Yuspian mengatakan, sampai waktunya nanti lengser bertugas, ia akan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Hingga menunggu arahan dari Kemendagri tentunya.

Kemudian, mengenai partai politik yang akan mengusungnya dalam Pilkada, Yuspian mengatakan bahwa ada proses yang sedang berjalan. Ia pun menghormati proses mekanisme partai dan kandidat yang bakal maju dalam Pilkada nanti.

BACA JUGA:Pemdes Tanjung Rusa Bakal Gelar Festival Perahu Layar Tradisional, Meriahkan HUT ke-79 RI

BACA JUGA:Pj Bupati Belitung Mengundurkan Diri, Ketua DPRD Hormati Keputusan Yuspian

Akan tetapi, ia menyatakan diri bakal maju sebagai bupati dalam Pilkada 2024 itu."Partai politik itu kita akan berproses, tapi intinya kita siap untuk maju dalam kontestasi," tandas mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Beltim itu. 

Yuspian, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan golongan Pembina Utama Muda (IVC), menjabat sebagai Pj Bupati Belitung dan jua Kepala Biro Umum dan Akademik Institut Teknologi Kalimantan. 

Ia dilantik sebagai Penjabat Bupati Belitung oleh Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, Safrizal ZA pada Desember 2023. Lima bulan menjabat, ia resmi mengundurkan diri untuk fokus pada Pilkada 2024.

Dilansir sebelumnya, ketua DPRD Kabupaten Belitung menghormati keputusan pengunduran diri Pj Bupati Belitung, Yuspian yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.

"Kami menghormati keputusan Penjabat Bupati Belitung Yuspian, terutama karena beliau ingin maju di Pilkada 2024," kata Ketua DPRD Belitung, Ansori, Sabtu 20 Juli 2024.

BACA JUGA:Belitung Yakin Pertahankan Status UNESCO Global Geopark, Sebagai Daya Tarik Pariwisata

BACA JUGA:Antisipasi Sampah Popda Babel 2024, DLH Belitung Siapkan 16 Petugas Kebersihan

Ansori menjelaskan bahwa sesuai aturan dari Kemendagri, penjabat kepala daerah yang ingin maju di Pilkada 2024 harus mundur dari jabatannya 40 hari sebelum pendaftaran dibuka.

"Aturannya jelas seperti itu, jadi saya kira langkah Pj Bupati Belitung mundur dari jabatannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ansori, yang juga politisi PDI Perjuangan.

Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Belitung belum secara resmi menerima surat pemberitahuan permohonan pengunduran diri Yuspian dari jabatan Pj Bupati Belitung tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan